Pemasaran digital adalah suatu usaha untuk mempromosikan sebuah merek dengan menggunakan media digital yang dapat menjangkau konsumen secara tepat waktu, pribadi, dan relevan.
Tipe pemasaran digital mencakup banyak teknik dan praktik yang terkandung dalam kategori pemasaran internet. Dengan adanya ketergantungan pemasaran tanpa internet membuat bidang pemasaran digital menggabungkan elemen utama lainnya seperti ponsel, SMS (pesan teks dikirim melalui ponsel), menampilkan iklan spanduk, dan digital luar.
Pemasaran digital turut menggabungkan faktor psikologis, humanis, antropologi, dan teknologi yang akan menjadi media baru dengan kapasitas besar, interaktif, dan multimedia. Hasil dari era baru berupa interaksi antara produsen, perantara pasar, dan konsumen. Pemasaran melalui digital sedang diperluas untuk mendukung pelayanan perusahaan dan keterlibatan dari konsumen.
Tipe pemasaran digital
Pemasaran internet
Pemasaran melalui e-mail/surel disebut e-mail komersial. Penggunaan e-mail dalam bisnis dapat membantu pengiriman informasi (promosi) mengenai produk atau jasa padareceiver (penerima pesan). CAN-SPAM Act adalah sebuah hukum yang menetapkan aturan-aturan untuk e-mail komersial.
Persyaratan utama CAN-SPAM Act :
- Dilarang menggunakan informasi header palsu atau menyesatkan. Mengindetifikasi bisnis secara akurat.
- Dilarang menggunakan baris subjek yang menipu. Baris subjek harus mencerminkan isi pesan.
- Identifikasi pesan sebagai iklan. Iklan harus diungkapkan dengan jelas dan mencolok.
- Menyertakan lokasi keberadaan pengirim kepada penerima pesan. Mengikut sertakan alamat yang valid berupa pos fisik. Pos tersebut harus terdaftar pada Postal Service.
- Memantau orang lain yang mengatasnamakan perusahaan utama. Menyewa perusahaan lain untuk menangani pemasaran e-mail harus didasari atas tanggung jawab dengan mematuhi hukum yang berlaku.
- Pemasaran tanpa internet
- SMS, Salah satu pesan teks melalui ponsel. Pemasaran ini dimulai sejak tahun 2000-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika Utara, dan Asia. Pada tahun 2005 alat komunikasi seluler (ponsel) menjadi bentuk pemasaran yang sah di seluruh dunia.
- Iklan banner, Iklan yang muncul pada halaman web untuk mempromosikan blog atau situs kliennya.
Sumber:
0 komentar :
Posting Komentar